Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi SDM di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara profesional dan independen. Keberhasilan dalam mencapai visi, misi, sasaran, serta kebijakan mutu LSP Intelegensi Data Teknologi Informasi (IDATI) ditentukan oleh komitmen seluruh personil badan pelaksana dan dewan pengarah dalam menjalankan program serta strategi kebijakan LSP. Kami berorientasi kepada pengembangan kompetensi peserta uji, serta berfokus pada pemenuhan kebutuhan para pemangku kepentingan di sektor TIK, guna menciptakan SDM yang kompeten dan siap bersaing di industri.
LSP Intelegensi Data Teknologi Indonesia (IDATI) bertujuan untuk memastikan bahwa SDM di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memiliki kompetensi yang unggul, guna meningkatkan keunggulan kompetitif, produktivitas, dan daya saing mereka di pasar global.
LSP IDATI melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tupoksi yang dilaksanakan oleh LSP IDATI antara lain:
LSP adalah singkatan dari Lembaga Sertifikasi Profesi, yaitu organisasi yang melakukan kegiatan sertifikasi profesional dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP dibagi menjadi tiga jenis, yaitu LSP P1, P2, dan P3. Fungsi LSP meliputi melakukan sertifikasi kompetensi, membuat materi uji kompetensi, menyediakan asesor, serta menjaga dan mengembangkan standar kompetensi. Tujuan LSP adalah untuk memastikan bahwa para profesional memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien.
LSP IDATI diproyeksikan untuk menjadi LSP P3 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga), yang berarti LSP IDATI akan beroperasi sebagai lembaga independen berlisensi BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi di bidang intelijen data. Sebagai LSP P3, LSP IDATI akan memastikan tenaga kerja di sektor intelijen data memiliki kompetensi sesuai standar industri melalui proses sertifikasi berbasis uji kompetensi yang objektif dan terukur.
PScan E-KTP/Passport | 2. Scan Ijasah Legalisir (Penerbit/Notaris) | 3. Scan NPWP (Jenjang 4-9) | 4. Pasfoto 3x4 (Berwarna background polos) | 5. Scan Sertifikat Pendidikan Profesi Legalisir | 6. Sertifikat Pemberian Kompetensi Tambahan (Fresh Graduate) | 7. Scan Bukti Pengalaman Kerja/Referensi Sesuai Skema | 8. Scan Bukti Pelatihan (jika ada).